Honda

Terjerat Pasal Ini, Kurir 75 Butir Ekstasi Divonis Penjara 7 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar

Terjerat Pasal Ini, Kurir 75 Butir Ekstasi Divonis Penjara 7 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Kurir Ekstasi Hilman Beriansyah saat mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Palembang. --

BACA JUGA:4 Kurir 3 Kilo Sabu Asal Medan Dituntut 18 Tahun Penjara

Jebolan Akpol tahun 1996 menyebutkan dari segi jumlah barang bukti yang berupa sabu, ganja dan ekstasi, terjadinya kenaikan yang cukup signifikan.

“Barang bukti juga terjadi kenaikan cukup signifikan. Untuk sabu kita sita diperiode ini sebanyak 179.331,09 gram dibanding tahun sebelumnya hanya 35.602,29 gram. 

Kemudian ganja diperiode ini 126.062,72 gram dibanding 116.755,97 gram ditahun sebelumnya. 

Dan untuk ekstasi diperiode ini sebanyak 170.585 butir, dibanding tahun 2023 pada periode yang sama hanya 6.087 butir,” urainya.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka 3 Kegiatan pada Inspektorat Lahat, Rugikan Negara Senilai...

BACA JUGA:SIGAP! Sat Polairud Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya

Kombes Dolifar menyebut dengan kenaikan pengungkapan pada periode semester I 2024 tersebut, jiwa masyarakat yang berhasil terselamatkan oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel) lebih banyak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: