Citraland
Honda

Terjerat Pasal Ini, Kurir 75 Butir Ekstasi Divonis Penjara 7 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar

Terjerat Pasal Ini, Kurir 75 Butir Ekstasi Divonis Penjara 7 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Kurir Ekstasi Hilman Beriansyah saat mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Palembang. --

PALEMBANG. PALPRES.COM – Kurir 75 butir ekstasi divonis penjara 7 Tahun 6 Bulan

Adalah Hilman Beriansyah, terdakwa kasus Narkoba dengan berat Netto 18,675 gram.

Terdakwa kurir ekstasi ini divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Pitriadi SH MH, pada persidangan Rabu 21 Agustus 2024.  

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Hilman Beriansyah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk menjual Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Pelajar yang Tenggelam di Sungai Lematang Muara Enim, Kondisinya Begini

BACA JUGA:Pamitan Nonton Gerak Jalan, Siswa SMP Muara Enim Tenggelam di Sungai Lematang

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam dakwaan Pertama pasal 114 ayat (2)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hilman Beriansyah dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan, "ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Yetty Febri Andini SH melalui jaksa penganti Desmilita SH.

Oleh JPU, terdakwa Hilman Beriansyah dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan.

BACA JUGA:Mantan Ketum KONI Sumsel Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Juga Wajib Bayar Denda Senilai Ini

BACA JUGA: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih Divonis Berbeda

Dalam dakwaan JPU, peristiwa yang menjerat terdakwa terjadi Selasa 30 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di jalan Talang kerangga.

Tepatnya di halaman parkir Kerangga 34 Kost Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB  II Kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: