Honda

Terjerat Pasal Ini, Kurir 75 Butir Ekstasi Divonis Penjara 7 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar

Terjerat Pasal Ini, Kurir 75 Butir Ekstasi Divonis Penjara 7 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Kurir Ekstasi Hilman Beriansyah saat mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Palembang. --

Saat itu terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim Sat Res Narkoba Polda Sumsel dengan cara  under cover buy

Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa3 bungkus plastic klip transparan berisikan 75  butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat Netto 18,675 gram.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Kadispora OKUS Tersangka Dugaan Korupsi, Segini Ancaman Hukumannya

BACA JUGA:Operasi Sikat Musi II 2024, Polres Pagaralam Ungkap TO Kasus Curat

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti, langsung diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel guna diproses  lebih lanjut.

Ungkap Kasus Narkoba

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap 851 kasus narkoba pada semester 1 2024.

Pengungkapan ini disampaikan saat release pada Senin, 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:BRAVO! Tim Gabungan Polres OKI Bongkar Kasus Perompakan TBS Sawit, Ini Pelakunya

BACA JUGA:Korupsi Dana Imam Masjid, Mantan Pejabat OKI Divonis 2 Tahun Penjara

Keberhasilan pengungkapan narkotika dijajarannya selama kurun waktu semester pertama 2024 (periode Januari-Juli). 

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Dolifar Manurung mengatakan adanya peningkatan dalam jumlah pengungkapan kasus, jumlah tersangka serta barang bukti jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Pada semester I 2024, Ditresnarkoba dan jajaran mengungkap sebanyak 851 kasus dengan 1.025 tersangka (749 diantaranya sebagai pengedar).

Dibanding tahun lalu pada periode sama hanya 808 kasus dan 1.101 tersangka (961 diantaranya sebagai pengedar), ujar Ditresnarkoba Sumsel.

BACA JUGA:Jual 1.356 Akun Whatsapp Pakai Data Orang Lain, 7 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: