Penerimaan CPNS 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dibuka 230 Formasi Lulusan SMA/SMK D3 S1, Syaratnya...
KPK resmi membuka Penerimaan CPNS untuk tahun 2024 dengan total 230 formasi yang akan ditempatkan di seluruh unit kerja KPK--Tender Indonesia
PALPRES.COM - Penerimaan CPNS 2024 kembali dibuka oleh Komisi Pemberantasan Produksi atau KPK terdiri dari 230 formasi untuk lulusan SMA SMK D3 S1, Simak Syaratnya!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara independen yang dibentuk untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Didirikan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002, KPK bekerja berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Saat ini, pimpinan KPK dipegang oleh Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS Kemenpora 2024 Dibuka 53 Formasi, Gaji Mencapai Rp 7 Jutaan Begini Syaratnya!
KPK resmi membuka Penerimaan CPNS untuk tahun 2024 dengan total 230 formasi yang akan ditempatkan di seluruh unit kerja KPK.
Kesempatan ini menjadi peluang emas bagi para pencari kerja yang ingin berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Formasi CPNS KPK yang paling banyak dibutuhkan tahun ini berada di Direktorat Deteksi dan Analisa Korupsi.
Posisi ini menuntut keahlian dan dedikasi tinggi dalam mendeteksi serta menganalisis potensi tindak pidana korupsi di berbagai sektor.
BACA JUGA:BRIN Buka Formasi Khusus CPNS 2024, Cek Persyaratannya Dibawah Ini
BACA JUGA:Penerimaan 1.388 CPNS dan Rincian Formasi di BASARNAS Tahun 2024, Cek Link Lengkap di Sini
Bagi pelamar yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang relevan, ini adalah kesempatan besar untuk terlibat langsung dalam misi KPK.
Untuk mendaftar, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar:
- Usia Pelamar: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
- Pelamar dengan latar belakang pendidikan SMA/SMK, D3, dan S1 dipersilakan untuk melamar sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI, serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: