RDPS
Honda

7 Kriteria Penerima Bansos BPNT Sembako Pada 2025 Ini, Kuota Penerima Ditambah Bisa AJukan Via HP

7 Kriteria Penerima Bansos BPNT Sembako Pada 2025 Ini, Kuota Penerima Ditambah Bisa AJukan Via HP

Seorang Pendamping Sosial PKH sedang melakukan monitoring penyaluran bansos komplentaris untuk KPM PKH--Palres.com

Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

4.Penghasilan Rendah

Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

5.Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD

Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

6.Tidak Menerima Bantuan Lain

BACA JUGA:5 Besar Film Terlaris Semester 1 Tahun 2024 Ini, Agak Laen Capai 9.000.000 Penonton Lebih

BACA JUGA:Bansos PKH Tambah Dana Bantuan Hingga Rp 10 Juta Per KK, Benarkah Penyaluran Via Pos Beralih Ke Himbara Semua?

Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

7.Bukan Pendamping Sosial PKH

Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.

Demikian informasi yang disampaikan, semoga bermanfaat dan bisa dipahami!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: