7 Kriteria Penerima Bansos BPNT Sembako Pada 2025 Ini, Kuota Penerima Ditambah Bisa AJukan Via HP
Seorang Pendamping Sosial PKH sedang melakukan monitoring penyaluran bansos komplentaris untuk KPM PKH--Palres.com
Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4.Penghasilan Rendah
Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
5.Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
6.Tidak Menerima Bantuan Lain
BACA JUGA:5 Besar Film Terlaris Semester 1 Tahun 2024 Ini, Agak Laen Capai 9.000.000 Penonton Lebih
Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
7.Bukan Pendamping Sosial PKH
Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.
Demikian informasi yang disampaikan, semoga bermanfaat dan bisa dipahami!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: