RDPS
Honda

Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Defriyansa: Hindari Judi Online! Karena Dampaknya Sangat Berbahaya

Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Defriyansa: Hindari Judi Online! Karena Dampaknya Sangat Berbahaya

Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Defriyansa: Hindari Judi Online! Karena Dampaknya Sangat Berbahaya--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Pj Wali Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa menghadiri acara rapat koordinasi (rakor) terkait penanggulangan aktivitas judi online dan perumusan langkah antisipasi terhadap dampak negatifnya di wilayah Provinsi Sumsel via zoom meeting di Cinema Hall Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Jumat (23/8/2024).

Dalam rakor tersebut, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi kembali menekankan antara TNI, Polri dan ASN harus bersinergi melakukan sosialisasi terhadap dampak buruk dari aktivitas judi online serta perlunya upaya penindakan otentik kepada para penjudi.

“Seluruh bupati/wali kota serta kepala OPD diharuskan melakukan tindakan kepada para penjudi online dan melakukan edukasi akan bahaya judi online. Karena apa? Langkah edukasi sangat penting dilakukan terutama di sekolah-sekolah maupun di media sosial,” tegasnya.

Lebih penting lagi sambung Elen, saat sosialisasi harus menggunakan bahasa yang mudah dimengerti serta dipahami terutama terhadap anak-anak sekolah.

BACA JUGA:Bersatu Padu dan Bahu Membahu Wujudkan Pilkada Damai 2024 di Kota Lubuklinggau 

Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Sumsel, H Edward Candra meminta kepada Kepala OPD agar melakukan pengawasan terhadap ASN. 

“Jika ada ASN yang terlibat dalam judi online, segera tegur dan lalukan pembinaan agar tidak terjerumus lagi dengan judi online,” imbuhnya. 

"Bupati maupun wali kota di Provinsi Sumsel harus melakukan pendidikan serta pengawasan terhadap ASN agar tidak terlibat judi online sedangkan seluruh OPD, lakukan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak buruk judi online ke setiap sekolah-sekolah,” tambahnya. 

Sedangkan Kepala OJK Provinsi Sumsel dan Bangka Belitung, Arifin Susanto  menyampaikan OJK ikut serta dalam pemberantasan judi online. OJK sudah melakukan pemblokiran rekening bank, per Juni 2024, OJK telah memerintahkan bank memblokir 6.056 rekening bank yang ditenggarai terlibat judi online.

BACA JUGA:Genjot Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Lubuklinggau Optimalisasi Sektor Pajak dan Retribusi

“OJK menjadi anggota satgas berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 21 Tahun 2024, OJK juga telah melakukan penghentian pinjol ilegal yang mendanai judi online dimana OJK telah menutup 8.271 penyedia pinjol ilegal yang memungkinkan pendanaan judi online,” bebernya. 

Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Selatan yang baru, Ricky Perdana Gozali menyampaikan semua instansi dan bupati/wali kota di Provinsi Sumsel harus melakukan pemantauan dan penindakan terkait aktivitas judi online yang ada di daerah masing-masing.

"Indonesia emas akan hancur apabila judi online tidak ditindak dari sekarang, karena anak-anak muda yang kita miliki akan hancur karena judi online, apalagi melalui sistem digitalisasi yang dimiliki sekarang semua hal mudah untuk diakses,” ujarnya.

Menurut dia, judi tidak hanya merusak diri sendiri, namun juga merusak lingkungan, judi lebih berat dari narkotika, tidak hanya judi online yang harus diberantas melainkan seluruh judi yang ada, namun lebih diprioritaskan adalah judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: