Bahaya! Pornografi Pintu Masuk Berbagai Kejahatan, Ini Buktinya
Dalam lima tahun terakhir, sebanyak 2,7 juta konten negatif yang sudah ditakedown dan diblokir oleh Kemenkominfo bekerjasama dengan Polri, BSSN, Kementerian PPPA--Freepik
Lantas bagaimana solusi Pemerintah?
Dikutip dari laman Website Kemenkominfo, kominfo.go.id, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa pemerintah memperkuat regulasi dalam pencegahan dan penanganan pornografi.
BACA JUGA:Hadiri HUT dan Kongres PAN, Jokowi Pakai Kemeja Biru, Sama Seperti Kader PAN pada Umumnya
BACA JUGA:Keselamatan Kerja Terjaga, PT Bukit Asam Raih Penghargaan di 2 Ajang Sekaligus
Hal ini ditegaskan Menko Muhadjir, saat memimpin Rapat Pleno/Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Ruang Rapat Lantai 14 Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, belum lama ini,
Dijelaskan Menteri Muhadjir, sebetulnya regulasi mencegah pornografi sudah ada.
Regulasi tersebut yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas pencegahan dan Penanganan Pornografi.
Namun harus diakui, menurut Muhadjir, Perpres tersebut harus diperkuat dan disesuaikan perkembangan zaman.
BACA JUGA:Pebalap Binaan Astra Honda Sukses Naik Podium di Ajang Balap IATC Malaysia
BACA JUGA:Pakai QRIS, Naik LRT Cuma Bayar 1 Rupiah
Soalnya kasus pornografi saat ini semakin berkembang pesat, mengikuti arus teknologi yang semakin canggih,” tegas Muhadjir Effendy.
Sehingga, diakui Muhadjir Effendy, Perpres tersebut tidak kompatibel dengan perkembangan isu pornografi saat ini.
Misalnya, seharusnya pencegahan dan penindakan harus dilaksanakan secara seimbang, tidak lagi cukup dengan pencegahan saja.
Oleh karenanya, Kemenko PMK menurut Muhadjir Effendy, akan menjadi koordinator penyusunan revisi Perpres No. 25 Tahun 2012.
BACA JUGA:Maarten Paes Belum Bisa Tampil Bela Timnas Indonesia, Tapi Dapat Panggilan dari Shin Tae-yong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: