Honda

RESMI! KPU Sumsel Buka Pendaftaran Pilgub, Begini Syarat Untuk Calon

RESMI! KPU Sumsel Buka Pendaftaran Pilgub, Begini Syarat Untuk Calon

pendaftaran Pilgub begini Syaratnya untuk calon--Istimewa

Sehingga untuk kemampuan secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Ditambah Tidak pernahnya sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

BACA JUGA:RESMI! PDIP Serahkan 8 SK Pilkada, Salah Satunya Ratu dewa, Optimis Menang

BACA JUGA:TERBAKAR KEMBALI! Sumur Minyak Ilegal dimuba Kembali Terbakar, Penyebab Masih Tidak diketahui

Lalu Kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim berkuasa.

Sehingga Bagi mantan terpidana, yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara dan terbuka mengumumkan latar belakang sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Lalu Tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:TERBAKAR KEMBALI! Sumur Minyak Ilegal dimuba Kembali Terbakar, Penyebab Masih Tidak diketahui

BACA JUGA:Berikut 4 Jenis Batu Akik Paling Cocok Dipakai Oleh Wanita, Kau Pilih yang Mana Untuk Pasangan

Sehingga tidak sedang dinyatakan pailit, belum pernah menjabat sebagai gubernur.

Lalu Wagub selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dan belum pernah menjabat sebagai pada daerah yang sama.

Kemudian berhenti dari jabatan kepala daerah sejak ditetapkan sebagai calon, tidak berstatus sebagai penjabat.

menyatakan tertulis pengunduran diri sebagai DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai Paslon dan pernyataan mundur sebagai TNI, Polri, ASN, Kades atau lainnya sejak ditetapkan sebagai Paslon serta berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

BACA JUGA:Berikut 4 Jenis Batu Akik Paling Cocok Dipakai Oleh Wanita, Kau Pilih yang Mana Untuk Pasangan

BACA JUGA:5 Kedudukan Batu Akik Pada Pentas Panggung Fashion Dunia, Lambang Keanggunan dan Keindahan Jiwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: