Honda

Hukumnya Haram! 3 Hal Ini Jangan Dilanggar Pelamar PPPK 2024, Apa Saja?

Hukumnya Haram! 3 Hal Ini Jangan Dilanggar Pelamar PPPK 2024, Apa Saja?

Ilustrasi hal yang jangan dilanggar pelamar PPPK 2024 jika ingin lolos seleksi-PALPRES.COM-

Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka dianggap gugur.

Selain itu, pelamar juga dapat dikenakan sanksi seusi dengan perundang-undangan.

BACA JUGA:Update Terkini Banjir Bandang di Ternate, 16 Orang Meninggal Dunia, 3 Korban Masih Dalam Pencarian

BACA JUGA:Timnas Indonesia U17 Berhasil Menang Lawan India, Nova Arianto: Garuda Muda Masih Banyak Catatan

Dalam seleksi PPPK ini, hanya ada dua tahapan yang akan dijalani.

Dua tahapan ini antara lain seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural.

Kemudian akan ada seleksi wawancara yang dilakukan berbasis komputer.

BACA JUGA:PDI-Perjuangan Dapat Jatah Kursi Terbanyak di DPR 2024-2029, Golkar Kalah Tipis

BACA JUGA:Sistem Penyedian Air Minum Kota Bandar Lampung Diresmikan Presiden Jokowi, Fokus Penyediaan Air Bersih

Dimana seleksi wawancara ini digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

Demikian informasi mengenai 3 hal yang haram untuk dilanggar bagi peserta seleksi PPPK 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: