Citraland
Honda

Hukumnya Haram! 3 Hal Ini Jangan Dilanggar Pelamar PPPK 2024, Apa Saja?

Hukumnya Haram! 3 Hal Ini Jangan Dilanggar Pelamar PPPK 2024, Apa Saja?

Ilustrasi hal yang jangan dilanggar pelamar PPPK 2024 jika ingin lolos seleksi-PALPRES.COM-

PALPRES.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2024 sudah dibuka sejak beberapa hari yang lalu.

Beda dengan tahun 2023, tahun ini tak hanya instansi pusat namun juga instansi daerah yang membuka formasi.

Bukan hanya seleksi CPNS, pembukaan pendaftaran PPPK 2024 juga sangat dinanti-nantikan.

Namun demikian, hingga sekarang pendaftaran seleksi PPPK belum dibuka.

BACA JUGA:Jadi Pesepakbola Indonesia Pertama yang Tampil di Serie A Liga Italia, Jay Idzes Merasa Bangga Bukan Main

BACA JUGA:Tersedia 22 Posisi! PT Superior Prima Sukses Buka Lowongan Kerja Terbaru, Simak Syarat dan Kualifikasinya

Walaupun nantinya sama-sama berstatus ASN, tapi terdapat perbedaan antara CPNS dengan PPPK.

Paling menonjol perbedaannya yakni PPPK berjangka waktu sesuai kontrak.

Sebab itulah, untuk mengikuti seleksi PPPK mendatang, setidaknya ada 3 poin yang haram hukumnya untuk dilanggar.

Pertama yakni pada pengadaan ASN, pelamar hanya bisa melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yakni PNS atau PPPK.

BACA JUGA:SIMAK! Inilah 15 Jenis Tanaman Hias Paling Populer di Tahun 2024

BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Raih Prestasi Tertinggi di Technical Skill Contest 2024 Tingkat Nasional

Artinya, pelamar hanya dapat mendaftar 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

Bukan itu saja, pelamar juga dilarang memakai dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: