Honda

Hari Ini Pendaftaran Kepala Daerah Dibuka Serentak, di Palembang Siapa yang Bakal Daftar Duluan?

Hari Ini Pendaftaran Kepala Daerah Dibuka Serentak, di Palembang Siapa yang Bakal Daftar Duluan?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2024 pada hari ini, Selasa 27 Agustus 2024-tangkapan layar-

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

BACA JUGA:Gempa 5. 8 M di Yogyakarta Dipicu Pergerakan Lempeng Zona Megathrust, Terjadi Puluhan Gempa Susulan

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. belum pernah menjabat sebagai Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

n. belum pernah menjabat sebagai Walikota untuk Calon Wakil Walikota;

BACA JUGA:Pendidikannya 5 Bulan, Segini Gaji ASN Polri Lulusan SMA, Kamu Berminat?

o. berhenti dari jabatannya bagi Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan

BACA JUGA:PELUANG JADI ASN! Inilah Daftar 6 Kementerian Sepi Peminat CPNS 2024

s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota  Palembang harus memenuhi persyaratan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: