TOK! Mendagri Umumkan Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional
TOK! Mendagri Umumkan Pilkada 27 November Jadi Hari Libur Nasional -Titokarnavian-IG
PALPRES.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengumumkan pada 27 November 2024 sebagai hari libur Nasional.
Seperti diketahui pada 27 November merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar secara serentak.
Penetapan hari libur Nasional tersebut juga berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 2024.
Keppres tersebut tentang Hari Pemungutan Suara yang ditanda tangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
BACA JUGA:KPU OKI Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024, Wilayah Ini Jadi Prioritas
“Kami ingin menyampaikan satu pengumuman resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur Nasional,” ungkap Tito dalam konferensi pers seusai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, yang dikutip Jumat, 22 November 2024.
Tito mengatakan Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 digelar di 454 daerah di Indonesia.
Dengan rincian jumlah antara lain berada di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Tito menambahkan dengan penetapan hari libur Nasional tersebut maka bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat.
BACA JUGA:27 November 2024 Libur atau Tidak? Ini Isi Surat Keputusan Kemenaker Terkait Pilkada Serentak
BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Serukan Kepada Media Berita dan Konten Positif, Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Khususnya untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada serentak, sehingga tidak ada kendala terutama karena pekerjaan.
Dengan penetapan tersebut, Tito juga berharap bisa berdampak pada jalannya Pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia yang berjalan lancar dan aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: