Cek Daftar Negaranya, Tahun Depan SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Nggak Perlu Urus SIM Internasional
Cek Daftar Negaranya, Tahun Depan SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Nggak Perlu Urus SIM Internasional--
- Singapura
- Myanmar
- Malaysia
BACA JUGA:BUMN Bank BNI Wilayah 03 Palembang Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Posisi dan Lokasi Penempatannya!
Aturan ini sebagian besar berlandaskan pada Perjanjian Pengakuan SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985.
Perjanjian tersebut telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999, mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Setiap negara memiliki aturan yang berbeda terkait pemberlakukan SIM domestic ini.
Di negara Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
BACA JUGA:Hari Ini Pendaftaran Kepala Daerah Dibuka Serentak, di Palembang Siapa yang Bakal Daftar Duluan?
BACA JUGA:Realme Note 60, Smartphone Tangguh Dibekali ArmorShell dengan Harga Sejutaan, Pertama di Dunia!
Setelah itu, pemilik SIM domestic harus mengajukan SIM local Singapura apabila ingin terus menggunakan kendaraannya di negara tersebut.
Hal serupa juga berlaku di negara Malaysia.
Di mana sjak 2018 Pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.
Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: