Honda

Paslon Wako dan Wawako H. Rachmat Hidayat- H Rustam Effendi Resmi Daftar ke KPU Lubuklinggau

Paslon Wako dan Wawako H. Rachmat Hidayat- H Rustam Effendi Resmi Daftar ke KPU Lubuklinggau

--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat- H Rustam Effendi resmi mendafta ke KPU Lubuklinggau, pada Selasa 27 Agustus 2024.

Hadir mendampingi, Ketua Tim Gabungan Parpol H Taufik Siswanto (Partai Demokrat), Ketua Tim Pemenangan H. Eddy Saputra, serta para ketua partai pengusung lainnya.

Paslon yang memiliki jargon 'Linggau Juara' ini datang ke kantor KPU Lubuklinggau juga didampingi istri, Hj Risca Priba Ayu dan Hj Miftah Ullumi Rustam.

Setiba di KPU, mereka disambut oleh Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi, bersama para komisioner Andri Affandi (Divisi Parmas dan SDM), Deni Setiawan (Divisi Teknis), Murtako (Divisi Hukum), dan Vera Yulita (Divisi Data dan Informasi), Sekretaris KPU, Heronimus Mbeko, dan jajaran staf KPU lainnya, serta perwakilan Bawaslu Lubuklinggau.

BACA JUGA:Bapaslon Wako Wawako Lubuklinggau H Rachmat Hidayat dan H Rustam Effendi Gelar Konsolidasi dan Deklarasi

Ketua Tim Parpol H Taufik Siswanto dalam kesempatan itu menyampaikan harapannya agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa pelanggaran.

Dia pun berharap berkas calon kami dapat diterima dan dapat memenangkan pemilihan ini secara fair dan terbuka.

Setelah itu, berkas pendaftaran secara simbolis diserahkan oleh Tim Pemenangan kepada Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi.

Paslon Yoppy dan Rustam dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada KPU Lubuklinggau atas persiapan yang matang dalam proses pendaftaran ini.

BACA JUGA:Bacalon Wako dan Wawako Lubuklinggau H Rachmat Hidayat- H Rustam Effendi Resmi Umumkan Tim Pemenangan

“Alhamdulillah, seluruh berkas pendaftaran kami sudah diterima. Kami berharap dapat segera ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota,” kata Yoppy didampingi Rustam Effendi.

Kemudian Komisioner KPU Divisi Teknis, Deny Setiawan, membacakan persyaratan dan tahapan pencalonan sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, tahapan pencalonan, persyaratan calon, pemenuhan dukungan bagi calon perseorangan, hingga ketentuan terkait perpanjangan pendaftaran dan tanggapan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: