Citraland
Honda

Tunjukkan Rasa Empati, Kabid Humas Polda Sumsel Melayat ke Rumah Duka Anggotanya

Tunjukkan Rasa Empati, Kabid Humas Polda Sumsel Melayat ke Rumah Duka Anggotanya

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto melayat ke rumah duka mertua dari anggotanya di Jalan Bukit Kenten Palembang.-Humas Polda Sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto beserta staff Bidhumas Polda Sumsel melayat di kediaman (alm) Drs.H.M.Arief Amin bin Muhammad Amin.

Kediaman rumah duka beralamat di Jalan Bukit Kenten No .37 Kelurahan Duku Palembang.

Ayahanda mertua Kompol Dwi Citra Kasubbid Mulmed Bidhumas Polda Sumsel yang meninggal dunia Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 wib karena sakit.

"Kehadiran kita di sini ingin melayat dan menunjukkan rasa empati atas persaudaraan dan keluarga yang telah kita jalin selama ini”, ucap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan, SH, MSi.

BACA JUGA:Tim Pesilat Polda Sumsel ‘Borong’ Medali di Kejurnas Menpora Cup II 2024, Ternyata Ada Sosok Srikandi Ini

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bersama Polda Sumsel Sepakat Percepatan Pembangunan Dari Jembatan Lalan Muba, Kapan?

Menurut Suparlan, kehadiran Kabid Humas Kombes Pol Sunarto ke rumah duka pada sore harinya.

“Sebagai wujud perhatian dan rasa bela sungkawa yang mendalam dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Almarhum Drs.H.M.Arif Amin bin Muhammad Amin 

Ayahanda mertua Kompol Dwi Citra Kasubbid Mulmed Bid Humas Polda Sumsel," ujarnya.

Suparlan yakin dan percaya akan kebenaran Firman Allah dalam Al-Quran surah Al A'raf ayat 34

BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Polwan, Polwan Polda Sumsel Ziarah ke Makam Pahlawan, Kenang Perjuangan Kemerdekaan

BACA JUGA:Tersentuh Lihat Kondisi Korban Ambruknya Jembatan P6, Kapolda Sumsel Atensikan Pengobatan ke RS Bhayangkara

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ

"Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu, maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: