ATURAN BARU! Syarat Jadi PPPK 2024 Tenaga Honorer Wajib Punya Pengalaman Ini
Ilustrasi aturan baru yang menjadi syarat pengangkatan PPPK 2024 menurut MenPAN RB-kemenpan rb-
PALPRES.COM - Berdasarkan peraturan baru dari MenPAN RB, tenaga honorer wajib memiliki pengalaman ini sebagai syarat pengangkatan PPPK 2024.
Sesuai amanat dalam Undang-Undang ASN 2023, pemerintah tengah mempersiapkan pengangkatan PPPK 2024.
Dalam UU ASN 2023, pengangkatan PPPK menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa tenaga honorer bakal melewati sejumlah tahapan termasuk tes CASN.
BACA JUGA:Segera Dibuka Pendaftaran PPPK 2024! Ada Insentif Menanti Guru Honorer Kategori Ini
BACA JUGA:Gempa Guncang Kepulauan Sangihe Sulut, Kekuatannya 4.9 M, Tak Berpotensi Tsunami
Namun demikian, mereka tak perlu khawatir dengan tes tersebut karena hanya bersifat formalitas.
Calon PPPK juga diwajibkan lolos verifikasi dan validasi di dalam data BKN.
Tenaga honorer juga harus mempunyai satu pengalaman ini sebagai syarat utama dalam pengangkatan PPPK 2024.
Menurut Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, ada salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK 2024.
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Calon Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Ziarah ke Makam Keluaga Besar di Ogan Ilir
Dalam aturan ini, tenaga honorer wajib mempunyai pengalaman terkait dengan bidang tugas atau jabatan yang dilamar.
Syarat ini dapat segera diselesaikan sebelum detik akhir pendataan honorer tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: