Honda

MIRIS! Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae In Jadi Tersangka, Ini Kesalahannya

MIRIS! Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae In Jadi Tersangka, Ini Kesalahannya

Ilustrasi mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae In ditetapkan sebagai tersangka-wikipedia-

PALPRES.COM - Perpolitikan di Korea Selatan tengah memanas pasca penetapan mantan presiden Moon Jae In sebagai tersangka.

Senin, 2 September 2024, Kejaksaan Seoul resmi menetapkan Moon Jae In sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan.

Awalnya, kasus ini mulai diselidiki oleh Divisi 3 Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju sejak 4 tahun silam.

Kala itu, menantu Moon, Seo mendapatkan pekerjaan di maskapai penerbangan Thai Easter Jet.

BACA JUGA:Lampaui Target dan Rencana, Progres Pembangunan IKN Sangat Positif

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Perusahaan Tambang PT Halmahera Jaya Feronikel (Harita Group) Begini Cara Lamarnya

Status Seo saat ini adalah mantan menantu dari Moon Jae In lantaran telah menceraikan anaknya.

Kejaksaan Jeonju mulai menyelidiki kasus ini usai mendapatkan pengaduan dsari ormas Justice People bersama Partai People Power dalam kurun waktu September 2020 hingga April 2021.

Mulanya, penyelidikan kasus ini difokuskan pada pekerjaan Seo di Thai Easter Jet dan kejanggalan poisis Lee Sang Jik sebagai Kepala Badan UMK dan Startup Korea Selatan (KOSME).

Diketahui, Lee Sang Jik adalah mantan anggota parlemen dari partai Moon Jae In di waktu masi menjadi presiden.

BACA JUGA:ARISTA Group Buka Lowongan Kerja di Berbagai Kota Besar Indonesia, Umur 45 Boleh Melamar Ini Syaratnya

BACA JUGA:Edisi Terbatas, Kominfo dan Pos Indonesia Terbitkan Prangko Paus Fransiskus, Ini Desain dan Harganya!

Sedangkan Thai Easter Jet merupakan maskapai penerbangan dengan biaya rendah yang didirikan oleh Lee Sang Jik, sehingga muncul kecurigaan mengenai posisi Seo di perusahaan itu.

Sebab, beberapa bulan sebelum Seo mendapatkan posisinya di maskapai, Lee Sang Jik diangkat menjadi Presiden KOMSE oleh Moon Jae In.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: