Honda

Demi Perlindungan Pegawai Perkebunan Sawit Pemprov Sumsel Bersama BPJS ketenagakerjaan

Demi Perlindungan Pegawai Perkebunan Sawit Pemprov Sumsel Bersama BPJS ketenagakerjaan

untuk melindungi pegawai perkebunan sawit pemprov sumsel langsung ajak kerja sama BPJS ketenagakrjaan--Humas Pemprov Sumsel

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mewajibkan seluruh rakyat, termasuk pekerja di sektor informal seperti pekebun kelapa sawit, untuk menjadi peserta jaminan sosial. 

Dipaparkan Elen, Pemprov memiliki luas areal perkebunan kelapa sawit mencapai 1,24 juta hektar, dengan jumlah pekebun mencapai 236 ribu orang.

BACA JUGA:Inilah 5 Jenis Tanaman Hias yang Dapat Melembabkan Ruangan di Rumah Anda

BACA JUGA:Simak! Berikut 7 Jenis Batu Akik Sulaiman Paling Dicari di Pasaran

Sayangnya, sebagian besar dari mereka belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, pekerjaan sebagai pekebun kelapa sawit memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang akan diluncurkan hari ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pekebun kelapa sawit beserta keluarganya.

Apabila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bekerja, mereka akan mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan program JKK dan JKM bagi pekebun kelapa sawit melalui DBH Sawit ini membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. 

BACA JUGA:Berikut ini 3 Jenis Batu Akik Asal Sumsel Paling Dicari Kolektor Jepang dan Tiongkok

BACA JUGA:Inilah 4 Jenis Batu Akik yang Konon Bisa Membawa Keberuntungan Bagi Pemiliknya

"Kami berharap, dengan adanya program ini, dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pekebun kelapa sawit untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.

Selain itu, kami juga berharap agar program ini dapat menjadi contoh bagi sektor informal lainnya dalam upaya mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Dengan diluncurkannya program JKK dan JKM bagi pekebun kelapa sawit diharapkan juga  dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan.  

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah  BPJS  Ketenagakerjaan Sumbagsel Palembang, Muyidin memberikan apresiasi yang tinggi pada Pemprov Sumsel atas komitmennya memberikan perlindungan pada kebun sawit di Sumsel. 

BACA JUGA:Cek! 12 jenis Batu Akik yang Sesuai Dengan Bulan Kelahiran Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: