RDPS
Honda

Pemprov Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Bikin Kesepakatan Bikin Pekebun Sawit Sumringah

Pemprov Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Bikin Kesepakatan Bikin Pekebun Sawit Sumringah

Pj Gubernur Elen Setiadi dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Muhyidin menandatangani MoU Lindungi Pekebun Sawit Sumsel. --Humas Pemprov Sumsel for palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Pemprov Sumsel berkomitmen melindungi pekerja termasuk pekebun sawit di Sumsel.

Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Palembang.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wiayah Sumbagsel Muhyidin, Kamis, 5 September 2024.

Seremoni penandatanganan MoU itu dalam rangkaian Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekebun Kelapa Sawit 2024 melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. 

BACA JUGA:AWAS! Perusahaan Tidak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipidana

BACA JUGA:Ada Santunan Rp70 Juta Bagi Ahli Waris dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Klaimnya

Pj Gubernur Elen Setiadi mengakui bawa cover jaminan perlindungan Jamsostek bagi pekerja di sumsel masih cukup rendah baru sekitar 32%. 

Oleh karena itu pada 2025 mendatang, Elen mengatakan Pemprov akan berupaya membantu pembiayaan iuran bagi pekebun sawit. 

“Sudah kita hitung dan butuhnya tidak banyak serta agar tidak jadi beban kabupaten/kota, supaya cepat maka beban itu 50% akan diambil alih Pemprov,” cetusnya. 

Menurut Elen, hal ini tidak akan mengganggu program-program kerja yang ada dan bisa mengcover masyarakat yang sangat rentan jika terjadi hal tidak diinginkan. 

BACA JUGA:WAJIB TAHU! Ini Batas Usia Anak Ditanggung BPJS Kesehatan Orang Tua dan Cara Daftar Online

BACA JUGA:Inilah Langkah-Langkah Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Berapa Lama Prosesnya?

Lebih jauh Elen mengatakan, Pemprov Sumsel menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. 

Kebijakan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pekebun kelapa sawit di Provinsi Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: