Honda

Pemprov Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Bikin Kesepakatan Bikin Pekebun Sawit Sumringah

Pemprov Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Bikin Kesepakatan Bikin Pekebun Sawit Sumringah

Pj Gubernur Elen Setiadi dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Muhyidin menandatangani MoU Lindungi Pekebun Sawit Sumsel. --Humas Pemprov Sumsel for palpres.com

Melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Pemprov Sumsel berkomitmen untuk mengalokasikan dana tersebut guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekebun kelapa sawit. 

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mewajibkan seluruh rakyat, termasuk pekerja di sektor informal seperti pekebun kelapa sawit, untuk menjadi peserta jaminan sosial. 

BACA JUGA:Terlambat Bayar Iuran Bulanan? Ini 4 Kerugian yang Dialami Peserta BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Ikuti Langkah Berobat Gratis Berikut Ini

Elen menambahkan, Pemprov memiliki luas areal perkebunan kelapa sawit mencapai 1,24 juta hektar, dengan jumlah pekebun sawit mencapai 236 ribu orang. 

Sayangnya, sebagian besar dari para pekebun sawit itu belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Padahal imbuh Elen, pekerjaan sebagai pekebun sawit memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

Melalui diluncurkannya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Elen berharap dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pekebun sawit serta keluarga. 

BACA JUGA:INFO TERBARU! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Layanan Persalinan Gratis dari BPJS Kesehatan, Ikuti Langkah Berikut Ini

“Apabila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bekerja, mereka akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Menurut dia, realisasi program JKK dan JKM bagi pekebun sawit melalui DBH Sawit ini membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang baik.

Yakni antara Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. 

"Kami berharap, dengan adanya program ini, dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pekebun sawit untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.

BACA JUGA:Bisa Lewat HP! Ini 4 Cara Mengecek dan Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: