RDPS
Honda

RESMI! Bansos PKH Via Pos Berpindah Ke ATM, Simak 5 Kategori Masyarakat yang Bisa Dapat Bantuan di Tahun 2025

RESMI! Bansos PKH Via Pos Berpindah Ke ATM, Simak 5 Kategori Masyarakat yang Bisa Dapat Bantuan di Tahun 2025

Sekjen Kemensos, Roben Ricco saat ditemui dalam sebuah kesempatan--Instagram@hermansantosovictory

PALPRES. COM -  Mekanisme penyaluran bansos PKH  via Pos berpindah ke perbankan, simak juga 5 kategori masyarakat yang bisa dapat pada tahun 2025.

Jika dilihat dari sejarah panjangnya, bantuan regular pemerintah yang diberikan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia ini telah banyak membantu kehidupan masyarakat rentan miskin. 

Hal ini dapat dilihat dari  bagaimana program uggulan pemerintah ini sudah berjalan lebih dari 17 tahun, dan telah mencetak banyak UMKM  yang berasal dari Masyarakat kurang mampu diseluruh Indonesia dengan program pemberdayaanya. 

Ya, selain mendapatkan bantuan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan dibekali dengan program pemberdayaan meliputi pola pengasuhan anak, kesejahteraan sosial, perlindungan anak, stunting, pemberdayaan ekonomi, dan terakhir hidup sehat melalui modul kesehatan dan gizi. 

BACA JUGA:WOW! Motor Supra Matic 125 yang Dijual Mulai Dari Rp 14.000.000 Loh, Cek Spesifikasi Singkatnya

BACA JUGA:Cuma Masukan NIK, Kamu Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako Rp 200.000 Pada Tahun 2025, Berikut Cara Pengajuannya!

Pertemuan rutin melalui P2K2, setelah dicermati banyak memberikan efek positif untuk perubahan pola pikir masyarakat yang menerima bantuan ini. 

Lalu berbicara tentang bantuan, apakah kamu tahu berapa besaran bantuan yang bisa KPM PKH dapatkan selama satu tahun berdasarkan komponen yang mereka miliki? Untuk itu mari kita bahas satu persatu dikutip dari Instagram resmi @Kemensosri sebagai berikut!

1. Kategori balita

Untuk keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp 3.000.000 per tahun jika memiliki anak balita. 

Jadi yang diterima per 3 bulan sebesar Rp 750.000,-. 

Dengan catatan balita hanya sampai anak kedua dalam satu rumah tangga penerima.

2. Kategori ibu hamil

BACA JUGA:5 Gaya Bicara Ini Ternyata Dapat Menggambarkan Kepribadian Seseorang Loh, Simak Penjelasannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: