Citraland
Honda

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Dibawah Umur Terus Berjalan

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Dibawah Umur Terus Berjalan

Konferensi pers proses hukum kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan siswi SMP di TPU Talang Kerikil Palembang dengan tersangka dibawah umur, yang digelar di depan PSR ABH Indralaya-Humas Polda Sumsel-

Dari KPAD akan memberikan pencerahan kepada kita semua, bahwa payung kita adalah Undang-undang," tuturnya.

Jadi payung penyidik di sini, Undang-undang yang harus dijadikan pedoman untuk menangani perkara kasus ini.

BACA JUGA:Lakukan Dukungan terhadap Perhutanan Sosial, PHE Tandatangani 5 Perjanjian Kerja Sama Baru

BACA JUGA:Musim Hujan Tiba, Enaknya Makan Bakso Daging Sapi yang Kenyal Kres, Dijamin 100 Persen Berhasil!

"Kita doakan mudah-mudahan Almarhumah tenang di sisi-Nya. 

Dan kepada keluarga yang ditinggalkan, diberikan kekuatan kesabaran," ucap Sunarto.

Wakil Ketua KPAD Sumsel Efy Hendri, mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik, baik media lokal maupun nasional. 

"Kami memantau bahwa kasus ini memang menarik untuk kita cermati bersama. 

BACA JUGA:Canangkan Pembangunan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase 1 Tahap 1, Jokowi: Jakarta Kota Global

BACA JUGA:Presiden Lantik Menteri Sosial Gantikan Risma dan Kepala BNPT di Istana Negara Jakarta

Bahwa ternyata pelakunya juga anak-anak," katanya.

Karena itu, ini menjadi permasalahan yang ada. 

Tetapi dengan tidak mengurangi duka cita yang mendalam terhadap keluarga dan keprihatinan terhadap peristiwa yang menimpa Almarhumah, proses ini harus tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang ada. 

"Artinya apa? 

BACA JUGA:Demi Mempersiapkan Sumsel yang Mendunia Pemprov Sumsel Hadiri Pertemuan IMT-GTChief Ministers and Governor's

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel