Honda

21 Kadin Daerah Tolak Munaslub, Nilai Menyalahi AD/ART

21 Kadin Daerah Tolak Munaslub, Nilai Menyalahi AD/ART

21 Kadin Daerah Tolak Munaslub, Nilai Menyalahi Tidak Sesuai AD/ART-Kadin Indonesia-

BACA JUGA:Kadin Siap Jadi Lokomotif Ekonomi di Sumsel, Begini Strateginya

Dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya. 

“Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin,” jelasnya.

Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, juga menyatakan penolakannya terhadap rencana Munaslub.

Dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid.

BACA JUGA:Ekspansi ke Segmen Roda 4 Over, Ini Spesifikasi Motor Offroad Kawasaki yang Baru Rilis di Indonesia

BACA JUGA:13 Manfaat Batu Akik Junjung Drajat, Nomor 7 Memberikan Perlindungan

Termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu. 

Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. 

“Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” katanya.

Ketua Umum Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah mengatakan, sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. 

BACA JUGA:Kilang Pertamina RU III Plaju Target Produksi Lebih Dari 42 Ribu Ton Biji Plastik ‘Polytam’ di 2024

BACA JUGA:Kominfo Tunjuk Indosat dan Mastercard, Latih 1 Juta Talenta Keamanan Siber di Indonesia

Seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakkan AD/ART dalam aktivitas organisasi. 

“Kami, Dewan Pengurus Bengkulu dengan tegas menyatakan akan selalu mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Kadin,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: