RDPS
Honda

21 Kadin Daerah Tolak Munaslub, Nilai Menyalahi AD/ART

21 Kadin Daerah Tolak Munaslub, Nilai Menyalahi AD/ART

21 Kadin Daerah Tolak Munaslub, Nilai Menyalahi Tidak Sesuai AD/ART-Kadin Indonesia-

Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya.

Dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. 

BACA JUGA:5 Kabupaten Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Kalimantan Timur, Daerah Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Setiap Hari Bisa Dapat Uang Ratusan Ribu Rupiah! Begini Caranya, Gratis

Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa. 

Maka, 21 Kadin Daerah atau mayoritas yang sudah menolak Munaslub.

Senada, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang menegaskan penolakan terhadap gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia.

Serta mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid. 

BACA JUGA:Kebocoran Data Pribadi, Ini Saran Kadin Kominfo Muba

BACA JUGA:Mulai Panas, KADIN dan Pengusaha Ajukan Uji Materiil Upah 2023, Kemampuan Pelaku Usaha Minta Diperhatikan

Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. 

“Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” tegas Anton.

Penolakan terhadap Munaslub juga dilontarkan oleh Kadin Papua. 

Ketua Umum Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan.

BACA JUGA:RSUD Siti Fatimah Dapat Bantuan Oksigen Generator dari Kadin Indonesia, Harganya Sentuh Rp1,3 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: