RDPS
Honda

Tolak Munaslub, Arsjad Rasjid Tegaskan Hanya Ada Satu Kadin yang Sesuai UU dan AD/ART

Tolak Munaslub, Arsjad Rasjid Tegaskan Hanya Ada Satu Kadin yang Sesuai UU dan AD/ART

Tolak Munaslub, Arsjad Rasjid Tegaskan Hanya Ada Satu Kadin yang Sesuai UU dan AD/ART-Kadin Indonesia-

BACA JUGA:Hasil Seleksi Adminitrasi CPNS 2024 Telah Keluar, Ini Link dan Cara Mengeceknya

“Dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, tidak bisa dijadikan alasan, mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” jelasnya. 

Selain itu menurutnya Arsjad juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.

Dhaniswara melanjutkan, penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART.

BACA JUGA:Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Telkomsel dan Mobil Anak Bangsa Indonesia Sepakat Kerja Sama

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Alokasi Juli - September Segera Disalurkan Setelah Peralihan Meknisme Pencairan Pos ke KKS

Seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia. 

“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” katanya. 

Begitu juga surat-surat yang dikirimkan Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia terkait permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

“Dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Peringatan Pertama,” katanya.

BACA JUGA:Kuras APBN Rp814 Miliar! Inilah Proyek Jembatan Terpanjang Ketiga di Pulau Jawa, Kapan Rampung?

BACA JUGA:MEMPRIHATINKAN! Inilah 5 Kabupaten dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di NTB

Selain itu, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir. 

Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: