Honda

Tolak Munaslub, Arsjad Rasjid Tegaskan Hanya Ada Satu Kadin yang Sesuai UU dan AD/ART

Tolak Munaslub, Arsjad Rasjid Tegaskan Hanya Ada Satu Kadin yang Sesuai UU dan AD/ART

Tolak Munaslub, Arsjad Rasjid Tegaskan Hanya Ada Satu Kadin yang Sesuai UU dan AD/ART-Kadin Indonesia-

Kemudian dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50% +1) dari Peserta Penuh.

Dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.

BACA JUGA:Simak, Tahapan Seleksi CPNS 2024 Lengkap dengan Jadwal Tes CAT SKD dan SKB

BACA JUGA:Benarkah IKN Titik Tengah Pusatnya Indonesia? Begini Penjelasannya

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, Munaslub yang digelar bukan saja illegal.

Tetapi juga telah mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurutnya, Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia. 

BACA JUGA:Resmi! Pesawat Jet Berpenumpang Mendarat Mulus di IKN, Menhub Ungkap Pengalamannya

BACA JUGA:Setiap Hari Bisa Dapat Uang Ratusan Ribu Rupiah! Begini Caranya, Gratis

“Hasil itu disepakati termasuk oleh pihak-pihak yang sekarang menjadi inisiator Munaslub. Ini sebuah ironi. Ini ibarat menenggelamkan kapal sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, penolakan terhadap Munaslub juga disampaikan oleh 21 dari total 35 Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan. Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: