Honda

Dewan Pengurus Kadin Indonesia Segera Jatuhkan Sanksi ke Peserta Munaslub Ilegal

Dewan Pengurus Kadin Indonesia Segera Jatuhkan Sanksi ke Peserta Munaslub Ilegal

Dewan Pengurus Kadin Indonesia Segera Jatuhkan Sanksi ke Peserta Munaslub Ilegal-Kadin Indonesia-

Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Munaslub dan Konvensi ALB yang cacat prosedural, serta surat penolakan terhadap Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.

Klaim yang disampaikan oleh pihak penyelenggara Munaslub bahwa 28 Kadin Provinsi dan 25 ALB mendukung. 

BACA JUGA:TikTok Indonesia Buka Lowongan Kerja 'Program Pengembangan Lulusan Tokopedia/TikTok Shop 2025' Kualifikasinya?

BACA JUGA:Inilah 5 Provinsi dengan Desa Wisata Terbanyak di Indonesia, Jawa Timur Rajanya Kearifan Lokal?

“Namun kami menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi,” katanya. 

ALB juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub.

“Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran,” ujar Dhaniswara.

Berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi.

BACA JUGA:Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Telkomsel dan Mobil Anak Bangsa Indonesia Sepakat Kerja Sama

BACA JUGA:Aplikasi Pijar Sekolah dari Telkom Indonesia, Wujudkan Digitalisasi di SMK Negeri 5 Palembang

Berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai Anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu.

Sementara untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). 

Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).

“Jadi, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, dalam keadaan genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa,” katanya.

BACA JUGA:Jalan Tol Pertama di Kalimantan Ini Akses ke IKN, Pangkas Waktu Balikpapan ke Samarinda hanya 1,5 jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: