Honda

Dewan Pengurus Kadin Indonesia Segera Jatuhkan Sanksi ke Peserta Munaslub Ilegal

Dewan Pengurus Kadin Indonesia Segera Jatuhkan Sanksi ke Peserta Munaslub Ilegal

Dewan Pengurus Kadin Indonesia Segera Jatuhkan Sanksi ke Peserta Munaslub Ilegal-Kadin Indonesia-

BACA JUGA:BSI Hadirkan Layanan Weekend Banking di 504 Kantor Cabang, Terhitung September 2024

Selain itu, penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

“Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih,” jelasnya.

Selanjutnya, kewenangan Munaslub 2024 dalam memilih dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum adalah tidak sah.

Karena tidak didahului oleh pelaksanaan pertanggungjawaban Dewan Pengurus dan keputusan Munaslub apakah menerima atau menolak pertanggungjawaban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (11) AD/ART.

BACA JUGA:Inovasi ‘Gercep Pasti Muba’, Strategi Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur Daerah

BACA JUGA:IKN Dibuka Untuk Umum, Kuota Terbatas Hanya 300 Orang Perhari, Begini Cara Berkunjung IKN

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, terutama adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka Munaslub tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (12) yang menyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50% +1) dari Peserta Penuh.

“Dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub,” ungkapnya.

Hamdan juga menegaskan Dewan Pengurus Kadin yang sah secara hukum adalah Pengurus yang berada di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono menambahkan, Dewan Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan kewenangannya telah melakukan investigasi.

BACA JUGA:Kuras APBN Rp3,13 Triliun, Progres Jalan Tol IKN Tak Capai Target Gegara Masalah Ini

BACA JUGA:Progres Tol Kediri - Kertosono Molor Lagi, Ternyata Ini Penyebabnya

Serta pemeriksaan dan pengkajian yang memberikan petunjuk adanya pelanggaran oleh anggota kepengurusan (Dewan Usaha, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus).

Termasuk beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi, dan ALB berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan Munaslub. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: