Dokumen dan Syarat yang Harus Dipersiapkan Untuk Pendaftaran PPPK 2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN.-Istimewa/Net-
Sebagai catatan jika pelamar diwajibkan untuk melampirkan dokumen asli dalam bentuk digital.
BACA JUGA:ATURAN BARU! Syarat Jadi PPPK 2024 Tenaga Honorer Wajib Punya Pengalaman Ini
BACA JUGA:Segera Dibuka Pendaftaran PPPK 2024! Ada Insentif Menanti Guru Honorer Kategori Ini
Pemerintah menegaskan bahwa fotokopi surat keterangan atau dokumen yang tidak dilegalisir tidak akan diterima.
Semua dokumen termasuk ijazah dan transkrip nilai harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahannya.
Dalam proses seleksi PPPK, calon pelamar harus memastikan bahwa mereka telah melengkapi semua dokumen yang diminta sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang membuka lowongan.
Kekurangan atau kelengkapan dokumen dapat mempengaruhi proses seleksi dan peluang pelamar untuk lolos ke tahap selanjutnya.
BACA JUGA:TERANCAM GAGAL! 2 Syarat Ini Wajib Dipenuhi Tenaga Honorer Agar Diangkat Jadi PPPK 2024
Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat serta melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
Pelamar dapat meningkatkan peluang mereka untuk berhasil dalam seleksi PPPK dan menjadi bagian dari tenaga kerja yang profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: