Menag Teken MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Ini Keuntungannya
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Halal Italia.--
PALPRES.COM- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Halal Italia.
MRA menjadi landasan saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama RI dengan Halal Italia.
Penandatanganan MRA dilakukan di Palazzo Castiglioni (Castiglioni Palace) Corso Venezia 47, Kota Milan, yang difasilitasi oleh Associazione Italiana Commercio Estero (AICE) asosiasi pedagang terbesar di Italia.
“Saya menyampaikan selamat dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Halal Italia yang telah bekerja sama dengan BPJPH dalam menyelenggarakan acara yang sangat berharga ini. Halal Italia merupakan salah satu mitra BPJPH dalam menyelenggarakan Sertifikasi Halal berdasarkan Standar dan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH),” kata Menag usai menandatangani MRA di Milan-Italia, Rabu 19 September 2024.
BACA JUGA:5.847 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag Sumsel 2024, Ini Tahapan Berikutnya
BACA JUGA:Ini Rangkaian Agenda Menag Gus Men ke Eropa, Salah Satunya Penandatanganan MRA Sertifikat Halal
“Penandatanganan MRA ini dimaksudkan untuk membangun kemitraan yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Italia, melalui Halal Italia sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Halal yang sesuai dengan standar Indonesia,” lanjut Menag Yaqut.
Menag menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus disertifikasi halal terlebih dahulu.
Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal ini untuk tahap pertama akan dimulai pada Oktober 2024 mendatang bagi beberapa jenis produk.
Sehingga, sektor industri wajib melakukan pemenuhan regulasi JPH tersebut dengan baik dalam membangun kemitraan internasional yang lebih besar.
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Gandeng DJKN Bangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
“Ini juga dapat memperkuat integrasi pasar regional dan meningkatkan aksesibilitas produk halal bagi lebih banyak konsumen. Sehingga konsumen dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap produk halal yang mereka beli dan konsumsi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Menag Yaqut mengatakan bahwa sertifikasi halal telah bertransformasi dari yang semula bersifat sukarela menjadi wajib, dan dari yang semula dikelola oleh organisasi masyarakat menjadi kewenangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: