RDPS
Honda

Mulai 17 Oktober 2026, Produk Mamin UMK Harus Bersertifikat Halal

Mulai 17 Oktober 2026, Produk Mamin UMK Harus Bersertifikat Halal

Mulai 17 Oktober 2026, Produk Mamin UMK Harus Bersertifikat Halal --

PALPRES.COM- Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2024.

Pemberlakuan itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021.

Pasal 160 Ayat (1) PP Nomor 42 Tahun 2024 menyatakan bahwa bagi pelaku usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.

"Selanjutnya Pasal 160 Ayat (2) menyatakan bahwa bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026." kata Kepala BPJPH, M Aqil Irham, di Jakarta.

BACA JUGA:Dibuka Kakanwil, 8.318 Peserta Ikut Seleksi SKD CPNS Kemenag Hari Ini

BACA JUGA:Hari Santi Nasional 22 Oktober 2024: Kemenag Luncurkan Logo Baru, Ini Maknanya

Sedangkan bagi produk luar negeri bisa diberlakukan lebih cepat.

Pada Pasal 160 Ayat (3) menyatakan bahwa kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

"Penetapan kewajiban bersertifikat halal tersebut dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," lanjut Aqil.

Lebih lanjut, Aqil juga mengatakan bahwa pihaknya secara terus-menerus melaksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi, publikasi, penguatan literasi terkait kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha, bahkan fasilitasi sertifikasi halal.

BACA JUGA:CATAT! Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Bersertifikat Halal, Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

BACA JUGA:BPJPH, MUI dan Komite Fatwa Cari Solusi 151 Produk Bersetifikasi Halal yang Penamaannya Bermasalah

Untuk melaksanakannya, BPJPH juga terus memperluas dan memperkuat jejaring sinergi kolaborasi dengan stakeholder JPH terkait.

"Kami terus mengedukasi pelaku usaha agar menjadikan sertifikasi halal sebagai nilai tambah bagi produk untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sekaligus memperluas jangkauan pasar. Ini penting untuk merespon meningkatnya kesadaran konsumen secara global yang semakin tinggi untuk mengkonsumsi produk halal," tegasnya.

BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas Jaminan Produk Halal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: