Usai Dilantik, Ini Agenda Anggota DPRD Ogan Ilir
Usai Dilantik, Ini Agenda Anggota DPRD Ogan Ilir masa jabatan 2024-2029-Wijdan-palpres.com
Sementara itu, Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri menyampaikan, bahwa ada 3 Fungsi DPRD.
"Pertama fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi Penyusunan anggaran, dan fungsi Pengawasan," katanya.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Palembang Gelar Sidak, Buntut Perusakan dan Penjarahan Pasar 16 Ilir
BACA JUGA:HARU! Begini Suasana Rapat Terakhir Anggota DPRD OKI Periode 2019-2024
Selain itu DPRD juga memiliki hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
"Kedudukan DPRD telah dipertegas dalam hal checks and balances," imbuhnya.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD.
"Maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima," tegasnya.
BACA JUGA:Pj Sekda Sumsel Jawab Pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda Tentang APBD Sumsel TA 2025
BACA JUGA:Sekretariat DPRD Ogan Ilir Mulai Bersolek, Jelang Pelantikan Anggota DPRD 2024-2029
Anggota DPRD harus memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya, serta dengan sikap perilaku (attitude) yang baik.
"Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan teknis," tukasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: