1,5 Tahun Disandera OPM di Papua, Pilot Susi Air Warga Selandia Baru Akhirnya Dibebaskan, Begini Kondisinya
Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dengan rambut sudah memanjang, sesaat dibebaskan dari penyanderaan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka-Beritasatu/wartabanjar-
PAPUA, PALPRES.COM – Setelah 1,5 tahun disandera oleh OPM, Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens warga negara Selandia baru akhirnya dibebaskan.
Saat dibebaskan, Philip Mark Mehrtens yang lebih dari setahun disandera di kawasan pegunungan Papua dalam kondisi sehat walafiat.
Pembebasan Philip Mark Mehrtens tersebut, lepas dari pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Satgas Operasi Damai Cartenz 2024, kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM).
Ketua Operasi Perdamaian Cartenz 2024, Brigjen Faizal Ramadhani kepada pers, Sabtu 21 September 2024, menjelaskan bahwa pembebasan Philip Mark Mehrtens mengutamakan pendekatan melalui tokoh agama, tokoh gereja, tokoh adat dan keluarga dekat Egianus Kogoya.
BACA JUGA:GAWAT! Honda Mendadak Recall Motor Produksi Oktober 2020 Hingga Juli 2024, Ini Daftarnya
BACA JUGA:GAWAT! Honda Mendadak Recall Motor Produksi Oktober 2020 Hingga Juli 2024, Ini Daftarnya
Hal itu dilakukan menurut Faizal Ramadhani, guna meminimalisir korban jiwa dan menjaga keselamatan pilot.
Philip Mark Mehrtens dijemput di kawasan Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga.
Kemudian, dia dibawa ke Mako Brimob Batalyon B di Timika, untuk selanjutkan dilakukan pemeriksaan kesehatan fisiologis.
Dalam proses pembebasan Philip Mark Mehrtens, sejumlah pihak ikut terlibat melakukan pendekatan terhadap TPNPB OPM.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini 21 September 2024, Wilayah Sumsel Cerah Berawan
BACA JUGA:Lampung Kehilangan Banyak Daerah, Ini 8 Calon Kabupaten Baru yang Bakal Disetujui
Mulai dari para tokoh agama, adat hingga keluarga dari Egianus Kogoya, sang pimpinan TPNPB OPM.
Terkait pembebasan Philip Mark Mehrtens, disambut baik oleh Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: