RDPS
Honda

Setelah Masuk 6 Besar Nominasi, Widyaiswara Ahli BKPSDMD Kota Jambi Sabet Juara 1 Tingkat Nasional

Setelah Masuk 6 Besar Nominasi, Widyaiswara Ahli BKPSDMD Kota Jambi Sabet Juara 1 Tingkat Nasional

Kota Jambi berhasil menyabet gelar juara pada Lomba Tingkat Nasional Widyaiswara Tahun 2024--Palpres.com

PALPRES.COM - Dua orang Widyaiswara Ahli BKPSDMD Kota Jambi berhasil mengarumkan nama daerah pada ajang Pertemuan Ilmiah Tahunan Nasional 2024.

Setelah beberapa hari yang lalu dinyatakan masuk dalam 6 besar nominasi dalam ajang Pertemuan Ilmiah Tahunan Nasional Widyaiswara Tahun 2024.

Dua orang widyaiswara Kota Jambi akhirnya kembali menorehkan prestasi yang lebih tinggi.

Riski Ananda dan Ade Fernanda berhasil meraih Juara 1 dalam ajang tingkat nasional tersebut.

Ini merupakan ajang perlombaan bagi Widyaiswara seluruh Indonesia dalam membuat karya tulis ilmiah seputar dunia pengembangan kompetensi ASN

BACA JUGA:Baru Rilis iPhone 16, Bocoran Mengenai Spesifikasi iPhone 17 Hadir, Layar Lebih Lebar Terdapat Banyak Upgrade!

BACA JUGA:Bahagia! Masyarakat Bisa Terima Bansos Rp 500.000 Bagi Peserta BPJS Kesehatan KIS PBI

Dimana pada tahun 2024 ini, mengusung tema dengan judul "Peningkatan Peran Widyaiswara dalam Corporate University menuju Smart ASN untuk Indonesia Emas 2045". 

Rizki dan Ade memperoleh nilai tertinggi dengan berhasil mengungguli kurang lebih 140 artikel karya tulis ilmiah dari peserta lainnya yang berasal dari widyaiswara kementerian serta instansi daerah dari seluruh Indonesia. 

Perlombaan yang telah dilaksanakan sejak Bulan Mei ini melalui proses yang cukup panjang mulai dari submit abstrak penelitian, pengumpulan full paper, review paper oleh juri, pengumpulan perbaikan paper pasca perbaikan, dan terakhir presentasi dengan para juri.

Adapun judul Karya Tulis Ilmiah yang di mereka tulis adalah "Peluang dan Tantangan Kota Jambi menuju Corporate University". 

BACA JUGA:Bahagia! Masyarakat Bisa Terima Bansos Rp 500.000 Bagi Peserta BPJS Kesehatan KIS PBI

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Peralihan dari Kantor Pos Ke KKS Belum Juga Cair, Cek Beberapa Penyebabnya!

Penelitian ini merupakan langkah awal Kota Jambi dalam rangka mempersiapkan diri untuk pelaksanaan pengembangan kompetensi para ASN secara terintegrasi sesuai dengan amanat dan peraturan yang tertulis pada UU No. 23 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan LAN No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: