Honda

5 Daerah Sumsel Sudah Turunkan DPT, Ini Rincian Dari KPU

5 Daerah Sumsel Sudah Turunkan DPT, Ini Rincian Dari KPU

5 daerah sumsel sudah diturunkan --Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM - Dalam Penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.

Yang dimana Jumlahnya naik 56.391 pemilih dari 6.326.348 pemilih menjadi 6.382.739 pemilih.

Anggota KPU Sumsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi Prahara Andri Kusuma mengatakan meski alami kenaikan, beberapa daerah di Sumsel justru jumlah DPT turun dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024.

Lalu Setidaknya ada lima daerah yang mengalami penurunan DPT.

BACA JUGA:Spesifikasi Dari Hp Nubia Neo 2 5G, yang Punya Kelebihan Buat Main Game Mobile Legend Maupun PUBG!

BACA JUGA:Manfaat Baru Program Loyalitas Telkomsel Prestige, Hadirkan Pengalaman Lebih Personal dan Menarik

"Ya kamu juga mendapat kabar Beberapa daerah alami penurunan jumlah DPT, yakni di OKU (Ogan Komering Ulu), OKU Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang dan Muratara (Musi Rawas Utara)," ujar Andri

Tak hanya itu Penurunan DPT itu disebabkan oleh meningkatnya jumlah pemilih yang tidak Mlmemenuhi syarat (TMS).

Sehingga Di antaranya karena pemilih telah meninggal dunia, pindah domisili, ataupun perubahan status lainnya yang membuat bersangkutan tak lagi memenuhi kriteria sebagai pemilih.

Sehingga KPU juga sebelumnya telah melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh petugas Pantarlih 24 Juni-24 Juli 2024 pasca keluarnya data kependudukan dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).

BACA JUGA:Siap Dana Mulai Rp 750 Juta, Kamu Bisa Bawa Pulang Motor Guzzi V100 Mandelo yang Punya 5 Spesifikasi Keren!

BACA JUGA:RESMI! Pemkot Palembang Akan Aktifkan Kembali Tiga Objek Wisata BKB, Apa Aja Ya?

Lalu Kemudian dilanjutkan tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS dan PPK serta Penetapan DPS di tingkat KPU kabupaten/kota.

"Tak hanya itu tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) di tingkat PPS dan PPK melalui masukan dan tanggapan masyarakat yang selanjutnya di dilakukan analisa kegandaan dan perbaikan data anomali oleh KPU," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: