Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Sumsel Diminta Jaga Netralitas
H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, Anggota DPRD Sumsel--
BACA JUGA:Sebentar Lagi, Jalan Tol Palembang-Jambi Resmi Beroperasi, Semua Provinsi di Sumatera Terkoneksi
Kemendagri, lanjut Chairul, juga telah menegaskan bahwa penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024.
Penetapan ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Artinya, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon itu terhitung pada 22 Maret 2024.
Oleh karenanya, menurut Chairul, mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, pergantian pejabat dilarang untuk dilakukan.
BACA JUGA:WOW! Ternyata Keju Dapat Bantu Tulang kamu Gak Percaya?
BACA JUGA:Khasiat Utama Batu akik Pirus Buat Para Lelaki
Terkecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.
“Penetapan pasangan calon kepala daerah peserta pilkada untuk tahun 2024 yakni pada 22 September 2024.
Sehingga larangan mutasi jabatan enam bulan itu, terhitung berlaku sejak 22 Maret 2024," paparnya.
Ditambahkan Chairul, larangan mutasi ASN oleh kepala daerah dalam undang undang Pilkada itu, sebagai upaya pencegahan politisasi ASN jelang pilkada serentak tahun 2024.
BACA JUGA:9 Khasiat Utama Batu Akik Mani Gajah Yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:Berikut 6 Jenis Batu Akik yang Memiliki Kekuatan Gaib dan Disukai Kolektor
Bagi kepala daerah petahana yang melanggar aturan tersebut, menurut Chairul, terancam sanksi yang diatur dalam pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Sanksi yang diancamkan, yakni pembatalan pencalonan kepala daerah petahana sebagai peserta pemilu oleh KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: smsi