Efek Karhutla Sumsel yang Semakin Tinggi BNPB Langsung Minta Antisipasi Agar Asap Tidak menyebar
karena efek karhutlah sumsel BPNPB ingin antisipasi asap agar tidak menyebar--Istimewa
MUSIBANYUASIN, PALPRES.COM - Sumatera Selatan termasuk dalam 6 wilayah prioritas penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia.
Yang dimana Karhutla Sumsel paling tinggi selain Riau dan Jambi.
Sehingga Sementara 3 wilayah lain di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
"Tentunya Sumsel menjadi 6 provinsi prioritas penanganan Karhutla. Di Sumatera, Sumsel paling tinggi (kasus) Karhutlanya. Sedangkan di Kalimantan, Kalsel paling tinggi," ujar Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen Lukmansyah
Lalu Dia menyebut setiap produksi asap akibat Karhutla selalu menjadi kekhawatiran pemerintah saat masuk ke wilayah negara tetangga.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Ingin Harga Kios Pasar 16 Ilir Rp 180 Juta, Dapat Diangsur 25 Tahun
BACA JUGA:CATAT! Demi Persiapan HUT TNI Ke-79, Akan Ada Rekayasa Lalu Lintasnya
Sehingga Pihaknya tak ingin hal itu terjadi dan menjadi permasalahan tahunan, sehingga penanganan Karhutla untuk menjaga harga diri negara.
"Tentunya Tapi ketika diberikan udara yang bagus mereka bahkan tidak berterima kasih. Ketika dapat asap ribut kemana-mana. Sehingga penanganan Karhutla saat ini diharapkan bisa menutupi kesalahan perusahaan dan masyarakat. Karena seperti yang disampaikan tadi, Karhutla disebabkan oleh 99% ulah manusia dan 1% karena alam," ungkapnya.
Lalu Dia sangat berharap ada solusi permanen untuk penanganan Karhutla agar setiap tahun tak disibukkan dengan persoalan bencana ini
"Pemda cari solusi permanen agar ke depan semakin sedikit Karhutlanya. Ekosistem gambut juga harus dipikirkan solusinya agar tak menjadi sumber utama Karhutla," tambahnya.
BACA JUGA:MANTAP! Poltekbang Palembang Berhasil Helat Indonesia-ICAO DPCTP 2024
BACA JUGA:Kemensos Beri Kabar Gembira di 2025! Akan Ada Penambahan Bansos Untuk Kelompok Menengah
Adapun Soal dari penegakan hukum, dia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pembakar lahan. Efek jera harus diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: