RDPS
Honda

Tidak Netral! Tim Advokasi Muchendi - Supriyanto Laporkan Oknum Sekretariat PPS Mataram Jaya ke Bawaslu OKI

Tidak Netral! Tim Advokasi Muchendi - Supriyanto Laporkan Oknum Sekretariat PPS Mataram Jaya ke Bawaslu OKI

Tim Advokasi Muchendi - Supriyanto laporkan oknum PPS Mataram Jaya ke Bawaslu OKI-PALPRES.COM-

Baik itu dari pihak penyelenggara atau dari paslon nomor urut 1 itu sendiri yang akan melalukan kecurangan.

Kami akan tindaklanjuti dengan upaya-upaya hukum apapun," tegas dia.

BACA JUGA:Gerakan Donasi Kuota, XL Axiata Targetkan 200 Lembaga Pendidikan Terkoneksi Akses Internet Gratis

BACA JUGA:KOVO Cup 2024, Mega Cs Paksa Ratu Voli Korea Tertunduk

Fery mengungkapkan, masyarakat umum juga dapat membuat laporan pengaduan, bila melihat ada potensi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian bagi paslon Muchendi - Supriyanto.

Yaitu bisa melalui Call Center atau mendatangi langsung Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) MURI.

“Jika masyarakat sendiri yang mengetahui dan tahu akan ada potensi kecurangan, bisa dilaporkan ke pengaduan Paslon MURI dapat melalui Call Center (0821-7788-6672) atau mendatangi langsung Puskodal,” ungkap dia.

Sementara, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syahrin menjelaskan, Bawaslu OKI sudah menerima laporan dari masyarakat yang didampingi Tim Badan Advokasi Hukum Muchendi Mahzareki - Supriyanto.

BACA JUGA:Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar OKI, KPID Sumsel Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:BUMD Milik Pemprov Aceh Kunjungi Petro Muba untuk Studi Tiru Pengelolaan Minyak Bumi

“Laporan sudah diterima tadi oleh staf saya, untuk tahap selanjutnya dalam waktu dua hari kami akan melakukan kajian awal secara formil dan materil," jelas dia.

Bila sudah memenuhi syarat formil dan materil, terang Sharin, maka Bawaslu OKI akan melakukan rapat pleno untuk mengregister laporan dari pihak pelapor.

“Kalau laporan sudah teregister, maka akan ditindaklanjuti dan dalam waktu 5 hari akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: