RDPS
Honda

Dapat Kabar Burung Penyelenggara Tidak Netral, Tim Hukum Paslon Toharo Lakukan Ini ke KPU Muba

Dapat Kabar Burung Penyelenggara Tidak Netral, Tim Hukum Paslon Toharo Lakukan Ini ke KPU Muba

Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Toha-Rohman Memberikan Keterangan Kepada Awak Media Usai Menemui Ketua KPU Muba.-Istimewa-

SEKAYU, PALPRES.COM- Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Toha-Rohman atau Toharo mendatangi kantor KPU Kabupaten Muba pada Senin 30 September 2024.

Kedatangan tim hukum tersebut untuk melakukan klarifikasi atas kabar burung adanya penyelenggara ditingkat kecamatan (PPK) maupun desa (PPS) menjadi tim sukses (Timses) salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Muba.

Hal itu dibenarkan langsung ketua Tim hukum Paslon Toha-Rohman atau Toharo usai menemui penyelenggara pemilu yakni KPU Muba.

“Itu kan diduga ya, setelah dikonfirmasi ke KPU langsung. Alhamdulillah tidak ada,” kata H Dicky Andi Gumilar SH MH dihubungi.

BACA JUGA:KPU Muba Tetapkan Nomor Urut, Ini Makna Angka 1 dan 2 Menurut Paslon LuSa dan Toharo

BACA JUGA:Polres Muba Terjunkan 156 Personil Gabungan, Amankan Senam Sehat Paslon Bupati dan Wabup Toharo

Terkait masalah itu sendiri, Dicky menerangkan bahwa, terkait klarifikasi sendiri itu adanya isu-isu terkait di media adanyan penyelenggara tidak netral.

Sehingga dari sanalah, pihaknya selaku tim Hukum Toharo melakukan klarifikasi atau memvalidkan informasi tersebut.

Dicky juga mengharapkan, kepada pihak penyelenggara semuanya, baik itu KPU maupun Bawaslu harus bersikap netral. 

“Supaya, ini kan demokrasi untuk masyarakat Muba sehingga terjaga dengan baik dengan menciptakan Pilkada Serentak dengan jujur, adil dan berkualitas,” ucapnya.

BACA JUGA:Pertama Daftar ke KPU Muba, Toha Klaim Raih Suara 60 Persen di Pilkada Muba 2024

BACA JUGA:KPU Muba Pastikan 2 Balon Bupati Telah Lengkapi LHKPN KPK , Ini Nominal Harta Kekayaannya ?

Dicky pun menegaskan, bilamana ada temuan terkait dugaan pelanggaran, nanti akan dikomunikasikan terlebih dahulu di badan hukum Toharo.

”Kita akan bedah terlebih dahulu, apabila menemukan pelanggaran setelah itu, barulah mengambil tindakan-tindakan apa yang bakal dilakukan. Tergantung temuan-temuan yang tadi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: