RDPS
Honda

Bank Indonesia Pastikan Uang Pecahan Rp10.000 Rumah Limas Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

Bank Indonesia Pastikan Uang Pecahan Rp10.000 Rumah Limas Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

Bank Indonesia Pastikan Uang Pecahan Rp10.000 Rumah Limas Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku-palpres.com-

Seperti diketahui, di Museum Negeri Sumsel ini terdapat bangunan Rumah Limas yang dijadikan sebagai salah satu gambar pada uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005. 

BACA JUGA:Bank Indonesia Catatkan Inflasi Nasional Bulan Agustus 2024 Tetap Terjaga

BACA JUGA:Bank Indonesia Kini Hadirkan QRIS Tap, Apa Bedanya dengan QRIS yang Lama?

Bangunan rumah limas asli tersebut berada di halaman belakang Museum Negeri Sumsel yang menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan yang datang ke museum ini. 

Memorabilia uang pecahan Rp10.000 bergambar rumah limas ini dibangun disamping bangunan Rumah Limas. 

Para pengunjung yang datang ke Museum Negeri Sumsel dapat berswafoto di Rumah Limas dan Memorabilia ini. 

Memorabilia uang rupiah pecahan 10.000 ini salah satu upaya yang dilakukan BI Sumsel untuk meningkatkan rasa nasionalisme melalui mata uang rupiah yang merupakan kedaulatan bangsa dan mencerminkan keberagaman di Indonesia. 

Dikatakan Ricky, dengan dibangunnya memorabilia ini diharapkan dapat meningkatkan cinta tanah air, dan juga cinta kepada Sejarah dan budaya Sumsel.

“Selain itu, juga memperkenalkan adat Sumsel dan diharapkan juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sumsel dengan banyaknya kunjungan wisatawan ke Museum kit aini,”jelas Ricky. 

Uang pecahan rupiah 10.000 bergambar Rumah Limas ini berlaku sejak tahun 2005 hingga saat ini. 

Setelah itu, Bank Indonesia kembali menerbitkan uang pecahan Rp10.000 bergambar tokoh pahlawan nasional asal Papua, Frans Kaisiepo.

Hingga saat ini uang pecahan Rp10,000 bergambar rumah limas tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran di Indonesia.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: