Honda

Mengejutkan! Pinjaman Warga RI ke Pinjol Capai Rp72 Triliun

Mengejutkan! Pinjaman Warga RI ke Pinjol Capai Rp72 Triliun

Mengejutkan! Pinjaman Warga RI ke Pinjol Capai Rp72 Triliun-Pixabay-

BACA JUGA:Literasi Keuangan Masih Rendah, Pemicu Tingginya Korban Pinjol Ilegal, Jadi PR OJK

Agusman mengungkapkan sampai saat ini pihaknya masih dalam proses penyelarasan terkait Rancangan Peraturan OJK tentang LPBBTI.

“Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” ungkap Agusman dikutip Sabtu, 14 Juli 2024.

Hanya saja perusahaan yang bisa memberikan pinjol ini juga harus sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.

Menurut Agus, pinjaman bisa dilakukan dengan catatan penyelenggara memenuhi kriteria tertentu. 

BACA JUGA:Mantan Kepala OJK Sumbagsel Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB, Kini Diperiksa Bareskrim

BACA JUGA:16 Ruas Jalan Inpres di Lampung Senilai Rp806 Miliar Diresmikan Presiden Jokowi

Seperti sudah mempunyai rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen.

Jika sepanjang penyelenggara sudah bisa memenuhi kriteria yang ditentukan seperti rasio TWP90 maksimum 5 persen maka bisa memberikan pinjaman sesuai ketentuan.

Kriteria lain yang harus ditaati penyelenggara yakni tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan.

Aturan baru yang masih dalam pembahasan ini dikatakannya mampu meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI.

BACA JUGA:Mobil Bekas Bermesin Diesel Seharga 80 Jutaan dan Irit Bahan Bakar, Bikin Kamu Gak Nyesal!

BACA JUGA:Besok 15 Juli 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Dibuka

“Adanya penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” katannya.

Sebagai informasi, sampai Mei 2024, outstanding pembiayaan pinjol jumlahnya mencapai Rp64,56 Triliun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait