Citraland
Honda

Untuk Semua Profesi dan Usaha! Pinjaman Modal Serbaguna dari Pegadaian dengan Syarat Mudah

Untuk Semua Profesi dan Usaha! Pinjaman Modal Serbaguna dari Pegadaian dengan Syarat Mudah

Cara pengajuan pinjaman serbaguna Pegadaian secara online tanpa perlu ke kantor.-Foto Freepik-

PALPRES.COM- Saat ini pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang notabene kredit program pemerintah semakin kesini semakin sulit untuk diajukan.

Terlebih lagi pinjaman KUR juga ada pembatasan dan pengurangan subsidi yang diberikan kepada lembaha penyalur KUR.

Selain itu faktor yang menyebabkan pengajuan KUR semakin hari semakin sulit adalah tingkat kredit macet atau non performing loan (NPL) yang tinggi mengakibatkan banyak bank dan lembaga keuangan melakukan stop selling atau berhenti menyalurkan KUR dalam rangka perbaikan kualitas kredit.

Namun kalian tidak perlu bingung atau takut, ada pinjaman modal serba guna yang semua profesi bisa mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha Bisa Cair Hingga Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya Berikut Ini

BACA JUGA:Bank Mandiri Kucurkan Pinjaman Rp19,24 Triliun ke PT Huadian Bukit Asam Power

Produk ini dari pegadaian dengan syarat mudah dan cocok untuk semua usaha maupun pengembangan usaha.

Bila berminta berikut ini cara pengajuan pinjaman serbaguna Pegadaian secara online tanpa perlu ke kantor.

Akan tetapi kalian perlu tahu terlebih dahulu apa itu Pegadaian pinjaman serbaguna.

Dikutip dari situs resmi Pegadaian Indonesia, bahwa produk pinjaman serbaguna adalah kredit yang diberikan kepada karyawan dan nonkaryawan untuk keperluan konsumtif maupun produktif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Hindari Pinjol! Baznas OKI Punya Pinjaman Modal Tanpa Bunga

BACA JUGA:Kapan Waktu Maksimal Pengajuan Pinjaman KUR Hingga Sampai Pencairan? Begini Penjelasannya

Untuk segi keunggulan dari pinjaman ini diantaranya itu.

- Prosedur pengajuan kredit muda dan cepat karena bisa diajukan melalui aplikasi Pegadaian digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: