RDPS
Honda

Tingkatkan Kapabilitas SDM, Delegasi Bukit Asam Belajar Terkait Inovasi Energi Terbarukan

Tingkatkan Kapabilitas SDM, Delegasi Bukit Asam Belajar Terkait Inovasi Energi Terbarukan

Tingkatkan Kapabilitas SDM, Delegasi Bukit Asam Belajar Soal Inovasi Energi Terbarukan-Bukit Asam-

BACA JUGA:Elen Setiadi Bersama Kepala BNPB Pusat Langsung Tinjau Lokasi Hotpot Kahutla

BACA JUGA:Pentingnya Mitigasi Pengawasan Dana Desa Melalui Pemetaan Pengendalian Risiko

“Dalam pemanfaatan DHE SDA, PTBA akan memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance,” ujar Farida.

PTBA sebagai perusahaan yang melakukan ekspor batu bara diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Baik dalam bentuk Rekening Khusus atau instrumen keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP No. 36 Tahun 2023).

Dimana jangka waktu penempatan paling singkat adalah tiga bulan sejak penerimaan dana DHE SDA.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: