Honda

Tingkatkan Kapabilitas SDM, Delegasi Bukit Asam Belajar Terkait Inovasi Energi Terbarukan

Tingkatkan Kapabilitas SDM, Delegasi Bukit Asam Belajar Terkait Inovasi Energi Terbarukan

Tingkatkan Kapabilitas SDM, Delegasi Bukit Asam Belajar Soal Inovasi Energi Terbarukan-Bukit Asam-

Terkait Fasilitas Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan 3 bank rekanan.

Antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri).

Penandatanganan dilakukan oleh Farida Thamrin, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA, Budi Purwanto, EVP Corporate Banking Bank Mandiri, Ditya Maharani.

BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Listrik Nasional, Bank Mandiri Teken Kerja Sama Strategis dengan PT Huadian Bukit Asam Power

BACA JUGA:PT Bukit Asam Unit Dermaga Kertapati Gelar Pengobatan Gratis dan Penanganan Stunting

Lalu SVP Divisi Corporate Banking BNI, Teguh Tofani, Division Head Energy & Mining Division BRI di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Turut menyaksikan, antara lain Akhmad Fazri, Direktur Keuangan PT Mineral Industri Indonesia (Persero), Arief Rachman Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia.

Dan Mochamad Rizaldi, SEVP Corporate Banking Bank Mandiri.

“Nota Kesepahaman ini memperkuat kolaborasi antara PTBA dengan bank rekanan, serta memberikan manfaat yang saling mendukung dalam kegiatan usaha masing-masing,” jelasnya. 

BACA JUGA:Sinergi PT Bukit Asam dengan BPKP Sumsel dan Pemkab Muara Enim Tingkatkan Akuntabilitas Program CSR

BACA JUGA:Dukung Keberhasilan Rehabilitasi DAS, PT Bukit Asam Ikut Menandatangani Piagam Menoreh

Selain itu, PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia.

Sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional.

Skema pemanfaatan DHE SDA telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI No. 7 Tahun 2023).

Dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 (PADG BI No. 6 Tahun 2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: