RDPS
Honda

Jokowi Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti 2024 kepada 7 Satker Polri, Siapa Saja?

Jokowi Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti 2024 kepada 7 Satker Polri, Siapa Saja?

Ada 7 Satker Polri yang menerima tanda kehormatan Nugraha Sakanti 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin, 14 Oktober 2024.-Humas Polda Sumsel-

DEPOK, PALPRES.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada 7 satker Polri, hari ini, Senin, 14 Oktober 2024.

Penganugerahan itu diberikan dalam apel pengamanan pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih.

Apel digelar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin, 14 Oktober 2024, dipimpin langsung Jokowi.

Ada 7 satuan kerja (satker) polri yang menerima tanda kehormatan Nugraha Sakanti.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Bernilai Rp 2,7 Triliun Dibangun Selama 7 Tahun, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Ini Keluhan Jokowi Terkait Subsidi BBM Tak Dapat Dukungan Penuh

Di antaranya, Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korbrimob Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Korlantas Polri, Densus 88 Antiteror Polri dan Pusdokkes Polri.

Sebagai informasi, Nugraha Sakanti merupakan tanda kehormatan kepada kesatuan polri karena dinilai telah berjasa dibidang kepolisian.

Dalam acara ini, Jokowi juga mendapat penganugerahan Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri.

Jokowi juga diangkat menjadi warga kehormatan Brimob.

BACA JUGA:5 Polda dan 615 Polres, Polsek dan Polsubsektor Terbentuk Selama 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi

BACA JUGA:Inilah Proyek Termahal Presiden Jokowi, Kereta Cepat Jakarta - Bandung Sepi Penumpang?

Penghargaan itu diberikan langsung Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Polri gladi bersih pasukan pengamanan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden

Diberitakan sebelumnya, Polri melakukan gladi bersih apel gelar pasukan pengamanan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Mako Brimob, Kelapa Dua, Jumat, 11 Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: