RDPS
Honda

CATAT! Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Bersertifikat Halal, Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

CATAT! Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Bersertifikat Halal, Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI menggelar Rapat Koordinasi Pengawas Jaminan Produk Halal di seluruh daerah se-Indonesia, Senin 14 Oktober 2024.--

PALEMBANG,PALPRES.COM-  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI menggelar Rapat Koordinasi Pengawas Jaminan Produk Halal di seluruh daerah se-Indonesia, Senin 14 Oktober 2024.

Untuk wilayah Sumsel, kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan di Aula MAN 3 Palembang.

Terhitung mulai 18 Oktober 2024, pelaku usaha menengah dan besar wajib memiliki sertifikat halal. 

Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel selaku Ketua Satgas BPJPH Kanwil Kemenag Sumsel menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal memberikan penahapan bagi produk-produk yang wajib bersertifikat halal.

BACA JUGA:Larangan Pernikahan di Hari Libur, Ini Penjelasan Kemenag

BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Program Kemandirian Pesantren, Kekuatan Baru Ekonomi Bangsa

Pasal 140 PP 39 Tahun 2021 menetapkan akhir penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2024. 

“Saya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya kepada Satgas Halal Kementerian Agama ataupun instansi pemerintah terkait lainnya. Saya juga meminta seluruh kantin di madrasah untuk ikut serta dipastikan telah bersertifikat halal,” jelas Win Hartan. 

Senada, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Kemenag RI Dzikro menjelaskan, berdasarkan PP nomor 39 tahun 2021 penahapan kewajiban bersertifikat halal tahap pertama bagi produk makanan dan minuman dan jasa penyembelihan berakhir di 17 Oktober 2024.

Sehingga, pada tanggal 18 Oktober 2024 jika produk tersebut belum bersertifikat halal, maka secara regulasi dapat dikenakan sanksi administratif. 

BACA JUGA:SELAMAT! Kemenag Sabet Penghargaan Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2024 dari KemenPANRB

BACA JUGA:Kick Off Hari Santri, Kemenag Bakal Rilis Logo, Tema dan Theme Song

“Sanksi dapat berupa peringatan tertulis dan larangan peredaran atau penarikan peredaran barang. Berkenaan hal tersebut, mulai 18 Oktober 2024 tim terkait akan mulai melaksanakan pengawasan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia,"ungkapnya.

BPJPH telah menyusun pedoman teknis pengawasan tahap pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: