RDPS
Honda

CATAT! Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Bersertifikat Halal, Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

CATAT! Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Bersertifikat Halal, Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI menggelar Rapat Koordinasi Pengawas Jaminan Produk Halal di seluruh daerah se-Indonesia, Senin 14 Oktober 2024.--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: