Honda

Presiden Jokowi Dapat Anugerah Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri

Presiden Jokowi Dapat Anugerah Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri

Presiden Jokowi Dapat Anugerah Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri-Humas Polda Sumsel-

DEPOK, PALPRES.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat anugerah Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan Medali Kehormatan langsung ke Presiden.

Penganugeraan medali kehormatan dilakukan saat apel gelar pasukan pengamanan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin, 14 Oktober 2024. 

Kapolri mengatakan, medali kehormatan ini merupakan bentuk penghormatan kepada Presiden Jokowi atas sumbangsih terhadap Polri.

Sehingga Polri lebih optimal dalam melakukan tugas pokok yakni melindungi, melayani masyarakat dan melakukan penegakkan hukum.

BACA JUGA:13 RS Bhayangkara yang Dibangun Polri Selama 2014-2024, Ini Alamatnya

BACA JUGA:Jokowi Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti 2024 kepada 7 Satker Polri, Siapa Saja?

"Tentunya ini menjadi semangat-semangat bagi untuk bisa bekerja lebih baik dalam memberikan pengabdian yang terbaik untuk masyarakat bangsa dan negara," ujar Kapolri di Mako Brimob, Depok.

Selain menerima medali kehormatan, dalam kesempatan ini, Presiden Jokowi juga diangkat menjadi warga kehormatan Brimob. 

"Dalam kesempatan ini juga kami menyematkan Warga Kehormatan Utama Korps Brimob Polri karena memang beliau telah banyak berjasa untuk pengembangan institusi Korps Brimob Polri," terang Kapolri.

Adapun medali kehormatan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri nomor Kep/1723/X/2024 tentang Tanda Kehormatan Keamanan dan Keselamatan Publik. Sementara gelar warga kehormatan Brimob didasarkan pada Keputusan Dankorbrimob nomor Kep/114/IX/2019 mengenai tradisi Brimob.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan Presiden, Polri Gladi Bersih Apel Gelar Pasukan Pengamanan, 7.000 Personel Disiapkan

BACA JUGA:Polri Telah Bangun 19.105 Fasilitas Pelayanan Ramah Anak dan Ramah Penyandang Disabilitas, Ini Rinciannya

Presiden Jokowi juga memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja (Satker) Polri. Pemberian tanda kehormatan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 138/TK Tahun 2024 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti.

Ketujuh satuan kerja yang menerima tanda kehormatan Nugraha Sakanti adalah Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korbrimob Polri, Divhubinter Polri, Korlantas Polri, Densus 88 Antiteror Polri dan Pusdokkes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: