RDPS
Honda

TERBARU! Penyesuaian Tarif Tol Terpeka Dimulai 17 Oktober 2024, Ada Diskon Tarif Bertahap

TERBARU! Penyesuaian Tarif Tol Terpeka Dimulai 17 Oktober 2024, Ada Diskon Tarif Bertahap

Tarif tol Terpeka terbaru yang berlaku mulai 17 Oktober 2024-HK-

BACA JUGA:WAW! Ada Musisi Internasional Bakal Manggung di Pinggir Sungai Musi Palembang, Siapa ya?

BACA JUGA:Era Prabowo Akan Ada 2 Bansos Baru Dibagikan, Apakah PKH dan BPNT Tidak Lanjut di 2025?

Termasuk penambahan SPKLU di seluruh rest area, penambahan SPBU dan peningkatan fasilitas lainnya. 

Sebagai wujud apresiasi kepada para pengguna Jalan Tol Terpeka, Hutama Karya akan memberikan diskon tarif selama 2 (dua) bulan pertama.

Untuk memberikan waktu yang cukup bagi pengguna jalan tol menyesuaikan terhadap tarif baru yang diberlakukan.

Pada bulan pertama, potongan tarif sebesar 30% akan diberlakukan yang dimulai pada Kamis 17 Oktober pukul 22.00 WIB hingga 17 November pukul 22.00 WIB, sedang pada bulan kedua akan diberlakukan diskon sebesar 15% dari tarif baru.

BACA JUGA:Lebih Murah Rp4 Jutaan, Motor Baru Ini Iritnya Mirip Honda BeAT

BACA JUGA:Preview Liga Premier Inggris, Pekan Kedelapan

“Dengan penerapan diskon ini, kami berharap dapat terus memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran perjalanan para pengguna Tol Terpeka.

Sembari memastikan keberlanjutan investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan infrastruktur yang lebih baik,” tutup Adjib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.

Adapun berikut besaran tarif baru beserta tarif diskon 30% pada bulan pertama dan tarif diskon 15% pada bulan kedua, yang akan diterapkan di Jalan Tol Terbanggi Besar - Kayuagung

Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

BACA JUGA:Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya, Polri Komitmen Cetak SDM Unggul

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Pemkab OKI Pugar Rumah Kakek Amrin, Begini Kondisinya

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: