RDPS
Honda

Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Tempuh Jalur Hukum

Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Tempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 YM-BM, Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH --SMSI

Sebelumnya, menurut Mulkan, ada juga video Tiktok beredar yang membangun isu serta opini tentang berita bohong yang menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Yulius Maulana.

Melanggar UU ITE

BACA JUGA:PJ Wako Lubuklinggau H. Koimudin Ingatkan Netralitas ASN Untuk Mendukung Terwujudnya Pilkada Damai

BACA JUGA:Menuju 5 Minggu Pilkada, Elektabilitas HDCU Makin Sulit Dikejar

Mulkan menegaskan, hal itu jelas melanggar Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. 

Pelaku fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, atau denda paling banyak kategori IV.

Selain itu, lanjut Mulkan, karena fitnah tersebut disebar-luaskan melalui Media Sosial (Medsos), maka dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). 

Dalam UU ITE tersebut, menurut Mulkan, jelas dipaparkan bawa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

BACA JUGA:UNDUR DIRI! Sekretaris Hanura OKI 'All Out' Menangkan Muchendi - Supriyanto di Pilkada OKI 2024

BACA JUGA:SATUKAN TEKAD! Masyarakat SP Padang Siap Menangkan Muchendi - Supriyanto di Pilkada OKI 2024

Diancam pidana penjara dan denda

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Oleh karenanya, Pengacara muda berdarah Kikim Area ini menegaskan, jangan karena mereka diam dan tidak bertindak apa-apa terhadap fitnah yang dialami kliennya, Yulius Maulana, langsung disebut tak bisa berbuat apa-apa.

“Soalnya terkadang kami merasa tidak perlu melayani upaya-upaya licik seperti ini.

BACA JUGA:Audiensi dengan Bawaslu Provinsi, Kapolda: Siap Lakukan Penebalan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Kapolda Kunjungi KPU Provinsi, Pastikan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Berjalan Aman Lancar

Pasalnya kami sedang fokus dengan upaya pendekatan dengan masyarakat dalam masa kampanye ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi